Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bulan Puasa Masih Judi, Empat Warga Selapan Pardasuka Pringsewu ini Bakal Lebaran di Penjara
Lampungpro.co, 23-Mar-2024

Amiruddin Sormin 1459

Share

Keempat tersangka perjudian saat memakai seragam tahanan di Mapolsek Pardasuka. LAMPUNGPRO.CO

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Bulan suci Ramadan biasanya diisi kegiatan positif seperti puasa, tadarus, dan memperbanyak sedekah. Namun berbeda dengan empat pria di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu, yang malah mengisinya dengan hal negatif yakni berjudi dan kemudian ditangkap polisi.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio saat dikonformasi awak media membenarkan penangkapan empat pelaku perjudian jenis kartu tersebut. Menurut kapolsek keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3/2024) malam sekitar pukul 23.30 WIB di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan. Para pelaku, MS (56), AI (49), JI (53) dan SA (38).

"Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu," ujar Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Sabtu (23/3/2024) siang.

Selain keempat pelaku, kata Kapolsek, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu set kartu remi dan uang tunai Rp410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Kapolsek, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi. "Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut," kata Iptu Jumbadio

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku ditahan di Rutan Polsek Pardasuka. Mereka dijerat Pasal 303 KUH.Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

577


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved