Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curiga Tiket Pesawat Kompak Naik Jelang Lebaran, KPPU Panggil Maskapai Penerbangan
Lampungpro.co, 28-Mar-2024

Amiruddin Sormin 121

Share

Ilustrasi boarding pass tiket maskapai penerbangan. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Gopprera Panggabean berpendapat kesepakatan yang dilakukan maskapai tidak selalu berbentuk tarif atau melalui penetapan harga tiket. Dijelaskan harga jual tiket maskapai yang tidak melebihi tarif batas atas, tidak dapat langsung disimpulkan bahwa tidak terjadi kartel harga.

"Kesepakatan atau koordinasi antar maskapai dalam menjual subclass
harga tiket pesawat yang mendekati tarif batas atas namun tidak melewati
melewati tarif batas atas, atau bersama-sama tidak menjual atau menawarkan subclass harga tiket murah, atau menawarkan subclass harga tiket murah namun dengan jumlah yang sangat sedikit, juga dapat diduga mengarah pada pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999," kata Gopprera Panggabean dalam siaran pers, Rabu (27/3/2024).

Sebagai informasi, subclass merupakan diferensiasi harga pada dunia penerbangan yang dikelompokan dalam satu paket kelas tertentu. Pasar yang kompetitif akan mendorong maskapai untuk melakukan penjualan tiket dengan berbagai subclass, mulai dari harga tiket terendah sampai harga tiket tertinggi untuk memenangkan konsumen.

Namun pengaturan subclass juga dapat menjadi instrument maskapai untuk mengatur harga tiket di pasar.
Fakta tersebut mengemuka dalam Putusan Perkara Nomor 15/KPPU-I/2019 tentang Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 11 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri yang secara jelas menguraikan berbagai perilaku yang saling menyesuaikan yang dilakukan oleh ketujuh maskapai.

Beberapa di antaranya adalah melalui pengurangan penjualan subclass dengan harga tiket murah, atau peningkatan jumlah pembatalan penerbangan. Minggu ini KPPU menjadwalkan pemanggilan berbagai maskapai dan pemerintah untuk mengumpulkan informasi terkait kenaikan harga tiket pesawat yang tengah terjadi.

Permintaan informasi juga akan dimungkinkan kepada asosiasi terkait dan agen perjalanan guna mendapatkan informasi
terkait kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai penerbangan baik jumlah tiket yang dijual, subclass harga tiket yang dijual, maupun kebijakan maskapai lainnya. Tindakan ini merupakan bagian dari monitoring pelaksanaan putusan KPPU tersebut.

Tidak tertutup kemungkinan, KPPU dapat menginisiasi penyelidikan awal perkara inisiatif apabila ditemukan adanya perilaku yang mengindikasikan dugaan pelanggaran UU Nomor. 5 Tahun 1999. Namun demikian, KPPU akan sangat berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket saat ini.

KPPU akan menilai apakah kenaikan harga tiket disebabkan kenaikan permintaan, kenaikan harga avtur, perubahan nilai tukar rupiah dan atau harga komponen biaya lainnya yang menyebabkan perubahan total biaya operasi maskapai penerbangan atau karena dugaan perilaku anti persaingan yang dilakukan maskapai penerbangan. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

579


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved