Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dendam, Paman dan Keponakan Habisi Nyawa Korban Lalu Dibuang di Bawah Jembatan Seranggas Balik Bukit Lampung Barat
Lampungpro.co, 03-May-2024

Amiruddin Sormin 314

Share

Aparat Polres Lampung Barat menangkap pelaku pembunuhan yang mayatnya dibuang di bawah jembatan Seranggas, Balik Bukit. ANTARA

LIWA (Lampungpro.co): Petugas Polres Lampung Barat menangkap dua tersangka pembunuhan yang jenazah korban ditemukan di bawah Jembatan Seranggas, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat pada Senin (25/3/2024). Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, mengatakan kedua pelaku kejahatan itu masih memiliki kekerabatan yakni paman dan kemenakan.

Kedua pelaku pembunuhan tersebut yakni JHI (34), warga Desa Tanjung Baru Kabupaten Lampung Utara dan SR (18), warga Desa Tanjung Waras, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. "JHI ditangkap polisi di kediaman saudaranya di Kelurahan Kairagi, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, pada Selasa (30/4/2024). Sedangkan SR diringkus di rumahnya di Lampung Utara," kata Iptu Juherdi Sumandi, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Jumat (3/5/2024).

Juherdi menerangkan ada pihak keluarga yang mengakui bahwa korban adalah Cecep Sukmajaya (50), warga Kecamatan Balik Bukit, dan bukan orang dengan gangguan jiwa. "Setelah penyelidikan, ternyata ada keluarga korban yang bisa diambil keterangan. Korban bukan ODGJ, namun korban pembunuhan," ujar Iptu Juherdi Sumandi.

Dia mengatakan pihaknya mendapatkan informasi pelaku utama JHI sedang berada di kediaman saudaranya di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara. Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat langsung menuju ke Kota Manado dan berhasil menangkap pelaku.

Menurutnya, dari hasil interogasi, dalam melancarkan aksinya melakukan pembunuhan, pelaku dibantu oleh keponakan yakni SA (18) yang selanjutnya berhasil ditangkap Tim Tekab 308 di Desa Tanjung waras Kecamatan Bukit Kemuning. "Motif pembunuhan dikarenakan dendam terhadap korban. Para pelaku nekat menganiaya korban hingga meninggal dan jasadnya dibuang di bawah Jembatan Seranggas," ujar dia.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat jenis L300 warna hitam yang digunakan pelaku untuk membawa dan membuang jenazah korban di bawah Jembatan Seranggas. Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan atau 351 junto 55 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved