Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Jelang Subuh, Tiga Pria Asal Gunung Sugih ini Ditangkap Polda Lampung Bobol Minimarket di Natar
Lampungpro.co, 02-May-2024

Febri 486

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tiga pria asal Gunung Sugih, Lampung Tengah, ditangkap jajaran Polda Lampung, kedapatan membobol salah satu minimarket di Natar, Lampung Selatan pada Senin (29/4/2024) subuh.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik mengatakan, ada pun ketiga pelaku yakni berinisial T (39), Y (39), dan F (37).

"Dalam aksinya, mereka merusak kunci gembok minimarket. Pada saat itu, anggota sedang berpatroli melihat kondisi minimarket sudah terbuka," kata Kombes Umi Fadillah Astutik saat ekspos di Mapolda Lampung, Kamis (2/4/2024).

Melihat itu, para pelaku berusaha melarikan diri dengan menabrakkan mobil yang dibawa mereka ke arah petugas, sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur dengan cara memberikan tembakan peringatan.

"Namun para pelaku tidak mengindahkannya, sehingga kami lakukan tindakan tegas ke arah mobil, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap," ujar Umi Fadillah Astutik.

Dari hasil interogasi, ketiganya mempunyai perannya masing-masing yakni F bertugas membuka gembok menggunakan kunci L, Y bertugas mengawasi lokasi, dan T mengawasi dari dalam mobil.

Rencana pembobolan minimarket ini diawali oleh pelaku T yang mengajak Y dan F di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Terbanggi Agung, Lampung Tengah.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa dua gembok, satu unit mobil Suzuki APV, dua kunci ring ukuran 24 warna silver, dan satu kunci ring ukuran 30 warna silver.

Kemudian satu kunci ring ukuran 32 warna silver, linggis, pisau dapur, palu, besi runcing, kunci L, kunci Y, topi, dan karung warna putih.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Juncto Pasal 53 tentang dugaan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved