Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Tipu Pedagang Sembako Rp129,4 Juta, Wanita Asal Wonosobo Tanggamus ini Buron dan Ditangkap di Bekasi
Lampungpro.co, 05-May-2024

Amiruddin Sormin 1461

Share

Tersangka Meni usai ditangkap Polres Tanggamus atas dugaan penipuan. POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO (Lampungpro.co): Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonosobo, didukung Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan. Menurut Kapolsek Wonosobo, Iptu Tjasudin, identitas tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang individu berinisial IS alias Meni (52), beralamat di Pekon Dadimulyo, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

"Penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan laporan Leni Wati, seorang warga Pekon Soponyono Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus," kata Iptu Tjasudin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Minggu (5/5/2024). Iptu Tjasudin menyebut, tersangka berhasil ditangkap pada Kamis (2/5/ 2024) pukul 10.00 WIB saat kabur ke Jawa Barat.

"Tersangka ditangkap saat berada di rumah anaknya di Gang Sakura Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat," ujar Iptu Tjasudin.

Iptu Tjasudin menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 14 Agustus 2022, sekitar pukul 14.00 WIB, di Pekon Dadimulyo Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus, terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.. Kejadian ini melibatkan pelaku yang diduga melakukan pembelian barang sembako dari toko Akhin, yang merupakan milik korban yang meminta barang sembako tersebut kemudian diantarkan oleh seorang saksi ke rumah terlapor.

Namun, hingga saat jumlah uang sebesar Rp129.499.500 yang seharusnya dibayarkan kepada korban, belum juga dilunasi. Setelah dilakukan upaya penagihan, ternyata pelaku telah menghilang.

"Hal ini kemudian mendorong korban untuk melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Wonosobo untuk ditindaklanjuti," jelas Iptu Tjasudin.

Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Dia mengaku bahwa uang hasil penipuan tersebut habis digunakan untuk kebutuhan hidupnya.

"Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memperdaya korban agar memberikan barang tersebut tanpa membayar," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti kwitansi tagihan toko korban ditahan di Mapolsek Wonosobo Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 378 junto Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun penjara.. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1076


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved