Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Kambing di Trimurjo, Pria Asal Metro ini Diciduk Polisi Usai Buron Empat Bulan
Lampungpro.co, 22-Apr-2024

Febri 817

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

GUNUNG SUGIH (Lampungpro.co): Pria asal Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Metro berinisial GN (51), ditangkap jajaran Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah pada Sabtu (20/4/2024).

Kapolsek Trimurjo, AKP Rihamuddin Nur mengatakan, GN ditangkap lantaran mencuri hewan ternak kambing milik Sigit (21) warga Kampung Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah.

"Peristiwa itu terjadi pada 9 Desember 2023 silam, korban mengalami kerugian hingga Rp3 juta atas perbuatan pelaku," kata AKP Rihamuddin Nur dalam keterangannya, Sanin (22/4/2024).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB, saat itu korban baru tiba di kandang dan melihat jumlah ternaknya yang seharusnya empat ekor, hanya tinggal tiga.

"Saat itu juga, korban langsung mencari hewan ternaknya disekitaran kandang, namun tidak ketemu, bahkan sempat menanyakan kepada tetangga sekitar," ujar AKP Rihamuddin Nur.

Setelah dicari, tidak ada yang mengetahui hilangnya kambing milik korban. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolsek Trimurjo untuk ditindaklanjuti.

Buron empat bulan, pelaku berhasil ditangkap pada 20 April 2024 tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukumannya kurungan penjara maksimal selama lima tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

980


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved