Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Mudahkan Lunasi Tunggakan Iuran JKN-KIS, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Luncurkan Program Rehab
Lampungpro.co, 26-Apr-2022

Febri Arianto 1347

Share

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Saat Jumpa Pers | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) lunasi tunggakan iuran, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meluncurkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab). Program itu berlaku bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP).

Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung, Datarmi Hadiyanto mengatakan, dengan program ini, bisa memberikan kesempatan para peserta, untuk segera mengaktifkan kepesertaannya. Program ini berlaku bagi bagi peserta menunggak lebih dari tiga bulan.

"Selanjutnya, peserta mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN. Untuk mengikuti program rehab, maksimal periode tahapan pembayaran selama satu siklus program adalah 12 bulan," kata Datarmi Hadiyanto saat jumpa pers di Kantor BPJS Bandar Lampung, Selasa (26/4/2022).

Kemudian status kepesertaan akan kembali aktif, setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Dengan mengikuti program ini, peserta akan dimudahkan untuk melakukan pembayaran tunggakan secara bertahap, sehingga meringankan peserta.

"Bagi peserta JKN-KIS yang ingin ikut program Rehab, bisa mengunduh aplikasi Mobile JKN. Setelah itu, peserta bisa memilih menu rencana pembayaran bertahap, diklik lalu muncul informasi total tunggakan," ujar Datarmi Hadiyanto.

Kemudian setelah peserta membaca, menyetujui syarat dan ketentuan, peserta bisa melanjutkan pendaftaran program Rehab. Setelah cicilan tagihan muncul, maka peserta dapat membayar tagihan iuran pada kanal-kanal pembayaran yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti di minimarket, agen PPOB, dan lainnya.

Dengan adanya program Rehab ini, peserta JKN-KIS yang menunggak dapat melunasi tunggakannya, sehingga dapat mengaktifkan kartu JKN-KIS miliknya. Dengan ini, peserta bisa kembali menggunakannya untuk berobat, baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), Puskesmas, klinik, dokter praktik, maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dan rumah sakit. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

980


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved