Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Pakai Sabu, Polres Tanggamus Tangkap Dua Pria di Baros Kota Agung, Pengedarnya Kabur saat Digerebek
Lampungpro.co, 19-Apr-2024

Amiruddin Sormin 1734

Share

Dua tersangka sabu saat di.Mapolsek Kota Agung. POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Dua pria diduga melakukan tindak pidana jenis sabu berinisial RR (32) dan CA (34) ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus di Keluarahan Baros Kecamatan Kota Agung. Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricard, mengatakan, kedua tersangka ditangkap, Kamis (18/4/2024), sekitar pukul 14.30 WIB.

"Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah atas penyelidikan informasi masyarakat," kata AKP Iwan Ricard mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat (19/4/2024).

Menurut AKP Iwan, dari tangan tersangka RR, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, dua pipa kaca pirek bekas pakai, dua plastik klip berisi kristal dengan berat brutto 0.13 gram, korek api gas, sumbu dan kotak rokok kosong. Selanjutnya, barang bukti yang disita dari tangan CA berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek bekas pakai dan plastik klip berisi sabu seberat 0.13 gram.

"Barang bukti tersebut disita dalam penggeledahan saat kedua tersangka ditangkap di TKP tersebut," ujar AKP Iwan Ricard.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah yang terletak di Kelurahan Baros, Kota Agung, Tanggamus diduga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. "Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan dengan barang bukti yang menguatkan tindak pidana tersebut," jelas AKP Iwan Ricard.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, mereka mendapatkan sabu dari seorang laki-laki yang diketahui identitasnya. Namun saat digrebek rumahnya pria inisial T melarikan diri.

"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T masih dilakukan pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Ditambahkannya, kedua tersangka berikut barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut."Terhadap keduanya, dijerat Pasal 112, 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika, Ancaman Maksimal 12 Tahun Penjara," kata AKP Iwan Ricard. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

609


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved