Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sambut Pilkada 2024, KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Seleksi Calon PPK, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 25-Apr-2024

Febri 407

Share

File Pendaftaran Rekrutmen Anggota PPK di Pilkada 2024 | Lampungpro.co/Dok KPU

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Sambut pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus resmi membuka pendaftaran rekrutmen seleksi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Pembukaan pendaftaran PPK dapat diserahkan kepada KPU Tanggamus mulai 23-29 April 2024, dimana proses pendaftaran dilaksanakan selama jam kerja, dengan batas waktu pendaftaran pada pukul 23.59 WIB pada tanggal terakhir.

Ada pun persyaratan dan prosedur pendaftaran yang harus dipatuhi calon anggota PPK adalah sebagai berikut.

Persyaratan Anggota PPK :

1. Warga Negara Indonesia.

2. Usia calon anggota PPK paling rendah minimal 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Calon harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

630


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved