Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Minta Diantar, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Rampas Motor dan Uang Korban Lalu Kabur ke Banten
Lampungpro.co, 29-Mar-2024

Amiruddin Sormin 732

Share

Pelaku DR alias Mantoyek (32),saat pemeriksaan di Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tim gabungan Tekab) 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Polsek Wonosobo, dan Polsek Panongan Polres Tanggerang Polda Banten, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (uuras) dan atau pemerasan di Jalan Umum Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus pada Minggu (18/3/2024) sekitar pukul 00.00 WIB. Pelaku yang berhasil ditangkap inisial DR alias Mantoyek (32), warga Pekon Sri Melati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Dia ditangkap di persembunyiannya di Provinsi Banten. Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengatakan, pelaku ditangkap atas laporan korban bernama Ahmad Royani, warga RT 003 RW 002 Dusun Mangga Dua, Pekon Srimelati, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan pelaku dilakukan setelah serangkaian penyelidikan Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Wonosobo , didukung Polsek Panongan Polres Tanggerang, Polda Banten.

Keberadaan pelaku teridentifikasi di tempat persembunyiannya Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tanggerang, Provinsi Banten. Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Polres Tanggamus.

"Pelaku berhasil ditangkap pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Rinaldo Aser, Kamis (28/3/2024).

Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi sebuah tas tali putih kecoklatan dengan panjang sekitar 1 meter, baju lengan panjang hitam, uang tunai sejumlah Rp123 ribu, masker mulut, dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu. Dijelaskan Kasat, kronologis kejadian bermula saat korban pulang bekerja menggunakan sepeda motor Yamaha MIO J. Ketika tiba di depan gang rumahnya, bertemu pelaku yang meminta diantarkan ke Pasar Pangkul, Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Namun, sesampainya di Kunyayan pelaku meminta diantarkan kembali ke Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo. Meskipun sempat menolak, korban akhirnya memilih mengantarkan pelaku yang dikenal meresahkan tersebut.

Saat di tengah perjalanan, di depan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pekon Sridadi, pelaku tiba-tiba menyerang korban dengan mencekiknya menggunakan tali tambang. Akibat serangan tersebut, pelaku dan korban sama-sama terjatuh dari sepeda motor.

Pelaku kemudian mencoba merampas uang milik korban dengan melepaskan celananya. Meskipun berusaha melawan, korban akhirnya tercekik oleh tali tambang yang dipegang pelaku.

Setelah berhasil mengambil uang dari celana korban, pelaku melarikan diri dan korban kemudian meminta pertolongan kepada warga sekitar. "Saat kembali ke lokasi kejadian, korban tidak lagi mendapati sepeda motor miliknya serta uang tunai Rp480 ribu, sehingga korban menderita kerugian Rp2 juta dan melapor ke Polsek Wonosobo," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Ditambahkan Kasat, pihaknya terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini guna memastikan keadilan bagi korban serta memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 dan atau Pasal 368 KUHP, ancaman maksimal 9 tahun penjara," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Ada Empat Polisi Jujur di Indonesia, Satu...

Jujur, kita memerlukan banyak polisi jujur seperti Aiptu Supriyanto....

576


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved