Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan Dinilai Langgar Hukum, Tim Advokasi Tata Ruang Somasi Gubernur Lampung
Lampungpro.co, 17-Apr-2024

Amiruddin Sormin 168

Share

Tim Advokasi Tata Ruang Lampung saat memberikan keterangan pers terkait PT Pesona Sawit Makmur Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Dugaan pelanggaran tata ruang terjadi di Kabupaten Way Kanan, tepatnya di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu mendapat sorotan Tim Advokasi Tata Ruang Lampung. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerbitkan izin lokasi atau persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR) untuk PT Pesona Sawit Makmur.

Anggota Tim Advokasi Tata Ruang Lampung, Arif Hidayatullah, mengatakan dugaan pelanggaran tata ruang tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda). "Dalam Pasal 40 Perda Kabupaten Way Kanan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2011-2031, disebutkan Kecamatan Blambangan Umpu untuk pertanian, pangan lahan kering, kawasan perikanan dan pemukiman Bukan untuk industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan," kata Arif Rabu (17/4/2024).

Arif juga menjelaskan hal tersebut diperkuat oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang menyatakan bahwa pendirian PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai tata ruang. "Jadi pada 13 Juni 2023, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung berdasar surat Nomor: 660/389/V.I0/2023 mengembalikan berkas permohonan ekspos dokumen lingkungan hidup PT Pesona Sawit Makmur," jelas Arif Hidayatullah.

PKKPR kegiatan berusaha PT Pesona Sawit Makmur yang diterbitkan Pemwrintah Kabupaten Way Kanan melalui sistem OSS pada 2 November 2022 bertentangan dengan hasil telaah Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung. "Intinya rencana lokasi pendirian pabrik PT Pesona Sawit Makmur tidak sesuai tata ruang dan ketentuan yang berlaku," kata dia

Sebagai bentuk keseriusannya, Arif menegaskan pihaknya mengirim notifikasi dan somasi ke Gubernur Lampung sebagai langkah awal upaya hukum. "Sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2023, 60 hari setelah notifikasi dikirim dan ditembuskan ke ketua pengadilan, maka gugatan baru bisa didaftarkan ke pengadilan," kata Arif.

Senada dengan Arif, Chandra Bangkit sebagai bagian Tim Advokasi Tata Ruang juga menggugat Pemerintah Kabupaten Way Kanan lalai dalam menjaga lingkungan. "Imbas dari izin lokasi ini adalah rusaknya lingkungan hidup, sehingga pada Juli 2023 masyarakat Karang Umpu melakukan demontrasi ke kantor Guburnur," kata Chandra Bangkit.

Selain itu, lanjut Bangkit, PT Pesona Sawit Makmur diduga tidak memiliki izin lingkungan. Perusahaan ini juga diduga tidak memiliki persetujuan lingkungan dan izin berusaha. Bahkan tidak memiliki Amdal sebagaimana ketentuan PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Bangkit juga menegaskan Gubernur harus tetap teguh dan taat kepada peraturan yang berlaku. "Somasi yang kami kirim ke Gubernur hari ini untuk mengingatkan agar Gubernur c.q. Dinas Lingkungan Hidup untuk tidak memproses, merekomendasikan, dan menindaklanjuti permohonan izin serta memproses Amdal yang diajukan PT Pesona Sawit Makmur," kata dia.

Terakhir, Bangkit juga meminta agar Gubernur melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan supervisi penegakan Perda Way Kanan. "Menghentikan segala aktifitas PT Pesona Sawit Makmur dan segera melakukan pemulihan lingkungan hidup karena tidak sesuai RTRW yang berlaku,: kata Bangkit. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

980


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved