Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Selundupkan Sabu di Dalam Durian, Dua Pria Asal Tanggamus dan Pringsewu ini Ditangkap Polres Way Kanan
Lampungpro.co, 02-Feb-2024

Febri 1983

Share

Barang Bukti Sabu di Dalam Durian Saat Diamankan Polres Way Kanan | Lampungpro.co/Dok Humas Polres

BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Way Kanan, Lampung, menangkap dua pria penyelundup narkoba jenis sabu dengan modus diselipkan di dalam buah durian, untuk mengelabui polisi pada Minggu (28/1/2024).

Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan, ada pun kedua pelaku yakni berinisial AM (40) asal Pugung Tanggamus dan SB (39) asal Pardasuka Pringsewu.

"Peristiwa itu bermula, saat tim kami menerima informasi adanya mobil travel yang membawa narkoba jenis sabu melintasi Way Kanan," kata AKBP Pratomo Widodo dalam keterangannya, Jumat (2/2/2024).

Dari informasi itu, tim dari anggota Satres Narkoba Polres Way Kanan langsung berkoordinasi dengan anggota SPKT, dengan maksud untuk menjaring mobil travel tersebut.

"Lalu mobil travel yang dimaksud akhirnya berhasil dihentikan saat melintas di Simpang Empat, Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan," ujar Pratomo Widodo.

Saat digeledah, ditemukan barang berupa satu kardus air mineral yang dibalut karung hijau. Saat dibuka, ternyata di dalam kardus berisi enam buah durian.

Saat dicek lebih lanjut, salah satu durian terdapat balutan plastik warna hitam mencurigakan, karena terdapat dua plastik klip bening ukuran 8x12 Cm. Setelah dibuka, masing-masing berisikan sabu seberat 50,88 gram di bagasi belakang mobil. (***)

Editor : Febri Arianto


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

980


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved