Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Sambut Pilkada 2024, KPU Tanggamus Buka Pendaftaran Seleksi Calon PPK, ini Syaratnya
Lampungpro.co, 25-Apr-2024

Febri 414

Share

File Pendaftaran Rekrutmen Anggota PPK di Pilkada 2024 | Lampungpro.co/Dok KPU

1. Surat Pendaftaran calon anggota PPK, menggunakan format surat Pendaftaran sebagai calon anggota PPK.

2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik satu lembar.

3. Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir.

4. Surat pernyataan tertulis dalam satu dokumen yang memuat poin-poin penting seperti :

- Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahguna narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lima tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten/kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi anggota tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu paling singkat lima tahun terakhir.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

5. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolestrol.

6. Daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Mirza, Petarung Muda di Octagon Pilgub Lampung...

Di antara para kandidat yang telah mengambil formulir pendaftaran...

1070


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved